Alhamdulillah... Allah SWT begitu baik padaku. Aku mendapat kesempatan bergabung pada Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU sebagai relawan ramadhan. Artinya akan banyak lagi pengalaman, ilmu serta persaudaraan yang aku dapatkan. Dua hari mengikuti training cukup menguras otak dan waktuku, tapi meski demikian kujalani dengan penuh semangat. Sebagai pekerja sosial, jiwa serta pikiran ini ditempa untuk lebih memperhatikan sesama. Memberi kebahagiaan dengan orang lain sungguh hal yang sangat mulia. Alangkah indahnya jika kita membagi senyum kebahagiaan dengan sesama. Subhanallah, dalam islam perintah  untuk membagi rezeki kepada sesama sangat dianjurkan. Zakat, infak, dan shadaqah merupakan pemberian yang dapat memberikan keberkahan hidup.

Adapun pengertian zakat secara bahasa adalah tumbuh, baik, berkah, berkembang. Sedangkan secara istilah, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan, dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. 

persyaratan harta yang wajib dizakati itu antara lain sebagai berikut:

  1. Al-milk at-tam, adalah harta dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya atau kemudian disimpan. Di luar itu seperti harta hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya tidak sah dan tak akan diterima zakatnya.
  2. An-namaa, adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi dsb
  3. Telah mencapai nisab
  4. Telah melebihi kebutuhan pokok  
  5. Telah mencapai satu tahun (haul)

Infak memiliki definisi secara bahasa yaitu mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan kepada para mustahik (8 asnaf), maka infak boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

Sumber : buku Panduan praktis tentang zakat, infak, sedekah karangan Prof. K.H. Didin Hafidhuddin  

Berikut adalah hikmah zakat yang saya ambil dari http://www.dompetdhuafa.or.id... adalah sebagai berikut:

  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
  5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

 Demikian secuil ilmu yang saya dapatkan pada saat training dua hari bersama Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU. Semoga pelajaran ini membawa keberkahan dalam hidup saya pribadi, serta orang-orang di sekitar saya yang sangat saya sayangi. Ingat Zakat? Ingat PKPU. Allahu Akbar!!!

 

 

 

   

 

 

0 Comments